Kamis, 07 Januari 2016

ALUR PELAYANAN NIKAH




Jika kita sebelumnya pernah mendengar bahwa biaya pernikahan di KUA digratiskan, maka berbeda halnya dengan jika dilakukan di luar area KUA. Biaya ini ditetapkan nilainya sebesar Rp 600 ribu, yang telah diatur melaui PP no. 48 tahun 2004. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut biaya pernikahan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. GRATIS atau 0 (nol) rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jika proses nikah dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja KUA.
Uang ini nantinya akan digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja ekstra pada hari libur. Meski begitu, uang sebesar 600 ribu tersebut tidak diterima langsung penghulu karena harus terlebih dahulu masuk ke kas negara sebagai jenis pendapatan negara bukan pajak (PNPB). Selanjutnya, Pemerintah akan menghitung pendapatan perbulan setiap KUA dan segala biaya yang sifatnya administratif. Biaya nikah ini besarnya sama dengan biaya rujuk yang dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.
Untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, maka berikut kami paparkan mengenai alur pelayanan nikah yang benar,
1. Calon pengantin mendatangi pengurus RT dan RW untuk meminta surat pengantar nikah yang selanjutnya akan dibawa ke kelurahan
2. Calon pengantin mendatangi kantor pejabat kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar dari Rt/Rw, untuk selanjutnya meminta surat pengantar nikah (N1 – N4) yang akan dibawa ke KUA di kecamatan masing-masing dengan aturan :
  • Jika pernikahan rencananya dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin harus mendatangi KUA di Kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah yang selanjutnya akan dibawa ke KUA di Kecamatan tujuan tempat diadakan akad nikah.
  • Jika waktu pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja terhitung sejak Calon pengantin mendatangi KUA, maka calon pengantin harus mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran pernikahan
  • Jika pernikahan dilakukan di KUA, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Jika perikahan dilakukan di luar KUA di kecamatan masing-masing, maka calon pengantin wajib mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600.000,- . Lalu, SLIP SETORANNYA wajib disetorkan ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
4. Calon pengantin mendatangi KUA di kecamatan tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah di lokasi yang telah dipilih (di kantor KUA kecamatan atau di Lokasi Nikah), kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.

Selasa, 05 Januari 2016

MENGURUS BERKAS NIKAH




Salah satu persiapan penting dalam proses pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus sendiri, ini caranya.
Di tengah persiapan mengurus catering, busana, sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh negara.
Memang banyak calon pengantin yang enggan mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang kepercayaan.
Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:
1. Tentukan Tempat Menikah
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.
2. Waktu Mengurus Surat Nikah
Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, Jakarta Timur, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan
a.  Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b.  Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b.  Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing  sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
c.   Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
d.  Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
e.  Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
f.   Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
g.   Materai sekitar 6 lembar

4. Proses Pengurusan Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:
a.   Mengurus surat pengantar ke RT setempat (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
f. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
 5. Simpan Dokumen
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.

Sumber: wolipop.com

ANGGARAN DASAR BKPAKSI




ANGGARAN DASAR
BADAN KOORDINASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN
& KELUARGA SAKINAH INDONESIA
(  B K P A K S I  )

MUKADDIMAH
“Bismillahirrohmaanirrohim”
      Al-Qur’an adalah Ajaran Ilmu Allah dan bahan pengajaran utama dalam pendidikan anak usia dini hingga pendidikan lanjut usia. Pendidikan Al-Qur’an adalah tanggungjawab para penyelenggara pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal, pedidikan nonformal, dan khususnya jalur pendidikan informal, yaitu pendidikan keluarga dan lingkungan.

      Al-Qur’an adalah Ajaran Ilmu Allah yang mudah diingat dan dijadikan pelajaran, sesuai pernyataan-Nya dalam Surah Al-Qomar (Q.S. 54) ayat 17, 22, 32, dan 40, yang artinya :

“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu untuk diingat dan
dipelajari, maka adakah orang yang mengambilnya sebagai pelajaran”

      Kebenaran Firman Allah di atas terbukti dengan banyaknya metode pembelajaran Al-Qur’an yang memberi kemudahan dalam proses pembelajaran Al-Qur’an, tidak hanya bagi mereka yang sudah dewasa, melainkan juga bagi anak-anak yang masih di bawah umur.

         Keutamaan belajar Al-Qur’an di kalangan anak di bawah umur dikemukakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya sebagai berikut : “Man ta’allamal-Qur’ana wahuwa fatiyyas-sinni hulathahullohu bilahmihi wadamihi”. Artinya: “Siapa yang belajar Al-Qur’an padahal dia masih di bawah umur maka Allah akan memadukannya dengan daging dan darahnya sendiri”. ( Hadits Riwayat Bukhari ).       

         Umat Islam Indonesia punya pengalaman empiris dalam mengemas pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak dengan mendirikan TK Al-Qur’an dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TP Al-Qur’an). TK Al-Qur’an dirintis pertama kali di Kota Gede Yogyakarta, yaitu unit TK Al-Qur’an “AMM” (Maret 1988) dengan menggunakan metode Iqro’, hasil karya K.H. As’ad Humam (Allah yarham). Cikal bakal pendidikan Al-Qur’an model TK Al-Qur’an tersebut dikembangkan menjadi gerakan nasional sejak tahun 1989 di bawah koordinasi LPPTKA (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an). Lembaga ini didirikan pertama kali di Banjarmasin Kalimantan Selatan (14 Agustus 1989), tiga bulan sesudah MUNAS V BKPMI di Surabaya (Juni 1989). Peserta didik/santri TK Al-Qur’an adalah kelompok usia 4-7 tahun, sedangkan santri TP Al-Qur’an adalah kelompok usia SD/MI.

         Gerakan TK/TP Al-Qur’an berkembang pesat pada era 1994-1997, berkat kerjasama kemitraan antara LPPTKA Pusat dan Ditjen BIUH (Departemen Agama) melalui program PGM3A (Pelatihan Membaca, Menulis dan Memahami Al-Qur’an). Tahap selanjutnya Keberadaan TK Al-Qur’an diakomodir pula dari Direktorat TK-SD (Depdiknas) dengan menerbitkan sebuah buku berjudul “Pedoman Penyelenggaraan TK Alternatif model TK-Qur’an” (2001), disusul penerbitan buku berjudul “Pedoman Penyelenggaraan PAUD Berbasis Al-Qur’an”, terbitan Direktorat Pembinaan PAUD/Ditjen PAUD-NI (2010-2012). Buku tersebut mengakomodir PAUD model TK Al-Qur’an dan unit TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), satu model PAUD pra-TK, di bawah koordinasi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LPPKS), salah satu Lembaga Otonom BKPRMI.

         Tahun 2007 pemerintah mengeluarkan regulasi tentang pendidikan Al-Qur’an, meliputi TK Al-Qur’an, TP Al-Qur’an dan TQA, mengacu pada PP No. 55/2007 tentang Pendidikan  Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pendidikan Al-Qur’an adalah bagian dari Pendidikan Keagamaan Islam dengan katagori pendidikan Keagamaan (Diniyah) non-formal.

         Seiring dengan tuntutan zaman dan problematika realistik lahirlah sebuah komitmen untuk menyatukan LPPTKA dan LPPKS dalam wadah baru yang indevenden dan menjadi mitra BKPRMI, berdasarkan keputusan SILAKNAS (Silaturahmi Kerja Nasional) dari dua Lembaga di atas. Pada waktu bersamaan BKPRMI dihadapkan pada pemberlakuan UU 40/2009 tentang Kepemudaan sebagai peluang dan tantangan yang menuntut kearifan tersendiri dalam menyikapinya agar tidak kontra-produktif bagi OKP tersebut.

         Peluang dan tantangan tersebut di atas pada akhirnya melahirkan kesepakatan untuk mendirikan organisasi baru berstatus indevenden yang diberi nama Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia atau disingkat BKPAKSI. Nama organisasi baru (BKPAKSI) mencerminkan sebuah sinergi dari dua Lembaga asalnya.

         BKPAKSI mengusung motto “Membina Generasi Qur’ani Berbasis Masjid dan Keluarga Islami”. Motto tersebut menunjukkan basis gerakan pendidikan Al-Qur’an, yang tercermin dalam logo BKPAKSI. Masjid dan Keluarga mempunyai fungsi strategis sebagai wahana pendidikan informal dan basis masyarakat, sekaligus cikal bakal lahirnya pemimpin dan kepemimpinan Islam (Q.S. 9:18, 108, 25:74, 66:6, 4:9, dan lain-lain).    

            BKPAKSI memiliki Anggaran Dasar sebagai regulasi organisasi yang penyusunannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 17/2013), disusul Anggaran Rumah Tangga sebagai rincian Anggaran Dasar pada lembaran tersendiri.