ANGGARAN DASAR
BADAN KOORDINASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN
& KELUARGA SAKINAH INDONESIA
( B K P A K S I )
MUKADDIMAH
“Bismillahirrohmaanirrohim”
Al-Qur’an adalah Ajaran Ilmu
Allah dan bahan pengajaran utama dalam pendidikan anak usia dini hingga
pendidikan lanjut usia. Pendidikan Al-Qur’an adalah tanggungjawab para
penyelenggara pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal, pedidikan
nonformal, dan khususnya jalur pendidikan informal, yaitu pendidikan keluarga
dan lingkungan.
Al-Qur’an adalah Ajaran Ilmu
Allah yang mudah diingat dan dijadikan pelajaran, sesuai pernyataan-Nya dalam
Surah Al-Qomar (Q.S. 54) ayat 17, 22, 32, dan 40, yang artinya :
“Sesungguhnya telah
Kami mudahkan Al-Qur’an itu untuk diingat dan
dipelajari, maka
adakah orang yang mengambilnya sebagai pelajaran”
Kebenaran Firman Allah di atas
terbukti dengan banyaknya metode pembelajaran Al-Qur’an yang memberi kemudahan
dalam proses pembelajaran Al-Qur’an, tidak hanya bagi mereka yang sudah dewasa,
melainkan juga bagi anak-anak yang masih di bawah umur.
Keutamaan belajar Al-Qur’an
di kalangan anak di bawah umur dikemukakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
sabdanya sebagai berikut : “Man ta’allamal-Qur’ana wahuwa
fatiyyas-sinni hulathahullohu bilahmihi wadamihi”. Artinya: “Siapa
yang belajar Al-Qur’an padahal dia masih di bawah umur maka Allah akan
memadukannya dengan daging dan darahnya sendiri”. ( Hadits Riwayat Bukhari ).
Umat Islam Indonesia punya
pengalaman empiris dalam mengemas pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak dengan
mendirikan TK Al-Qur’an dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TP Al-Qur’an). TK
Al-Qur’an dirintis pertama kali di Kota Gede Yogyakarta, yaitu unit TK
Al-Qur’an “AMM” (Maret 1988) dengan menggunakan metode Iqro’, hasil karya K.H.
As’ad Humam (Allah yarham). Cikal bakal pendidikan Al-Qur’an model TK Al-Qur’an
tersebut dikembangkan menjadi gerakan nasional sejak tahun 1989 di bawah
koordinasi LPPTKA (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an). Lembaga
ini didirikan pertama kali di Banjarmasin Kalimantan Selatan (14 Agustus 1989),
tiga bulan sesudah MUNAS V BKPMI di Surabaya (Juni 1989). Peserta didik/santri
TK Al-Qur’an adalah kelompok usia 4-7 tahun, sedangkan santri TP Al-Qur’an
adalah kelompok usia SD/MI.
Gerakan TK/TP Al-Qur’an
berkembang pesat pada era 1994-1997, berkat kerjasama kemitraan antara LPPTKA
Pusat dan Ditjen BIUH (Departemen Agama) melalui program PGM3A (Pelatihan
Membaca, Menulis dan Memahami Al-Qur’an). Tahap selanjutnya Keberadaan TK
Al-Qur’an diakomodir pula dari Direktorat TK-SD (Depdiknas) dengan menerbitkan
sebuah buku berjudul “Pedoman Penyelenggaraan TK Alternatif model TK-Qur’an” (2001),
disusul penerbitan buku berjudul “Pedoman Penyelenggaraan PAUD Berbasis
Al-Qur’an”, terbitan Direktorat Pembinaan PAUD/Ditjen PAUD-NI (2010-2012). Buku
tersebut mengakomodir PAUD model TK Al-Qur’an dan unit TAAM (Taman Asuh Anak
Muslim), satu model PAUD pra-TK, di bawah koordinasi Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Keluarga Sakinah (LPPKS), salah satu Lembaga Otonom BKPRMI.
Tahun 2007 pemerintah mengeluarkan
regulasi tentang pendidikan Al-Qur’an, meliputi TK Al-Qur’an, TP Al-Qur’an dan
TQA, mengacu pada PP No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pendidikan
Al-Qur’an adalah bagian dari Pendidikan Keagamaan Islam dengan katagori
pendidikan Keagamaan (Diniyah) non-formal.
Seiring dengan tuntutan
zaman dan problematika realistik lahirlah sebuah komitmen untuk menyatukan
LPPTKA dan LPPKS dalam wadah baru yang indevenden dan menjadi mitra BKPRMI,
berdasarkan keputusan SILAKNAS (Silaturahmi Kerja Nasional) dari dua Lembaga di
atas. Pada waktu bersamaan BKPRMI dihadapkan pada pemberlakuan UU 40/2009
tentang Kepemudaan sebagai peluang dan tantangan yang menuntut kearifan
tersendiri dalam menyikapinya agar tidak kontra-produktif bagi OKP tersebut.
Peluang dan tantangan
tersebut di atas pada akhirnya melahirkan kesepakatan untuk mendirikan
organisasi baru berstatus indevenden yang diberi nama Badan
Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia atau
disingkat BKPAKSI. Nama organisasi baru (BKPAKSI) mencerminkan sebuah
sinergi dari dua Lembaga asalnya.
BKPAKSI mengusung
motto “Membina Generasi Qur’ani Berbasis Masjid dan Keluarga
Islami”. Motto tersebut menunjukkan basis gerakan pendidikan
Al-Qur’an, yang tercermin dalam logo BKPAKSI. Masjid dan Keluarga mempunyai
fungsi strategis sebagai wahana pendidikan informal dan basis masyarakat,
sekaligus cikal bakal lahirnya pemimpin dan kepemimpinan Islam (Q.S. 9:18, 108,
25:74, 66:6, 4:9, dan lain-lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar