Selasa, 05 Januari 2016

ANGGARAN DASAR BKPAKSI




ANGGARAN DASAR
BADAN KOORDINASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN
& KELUARGA SAKINAH INDONESIA
(  B K P A K S I  )

MUKADDIMAH
“Bismillahirrohmaanirrohim”
      Al-Qur’an adalah Ajaran Ilmu Allah dan bahan pengajaran utama dalam pendidikan anak usia dini hingga pendidikan lanjut usia. Pendidikan Al-Qur’an adalah tanggungjawab para penyelenggara pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal, pedidikan nonformal, dan khususnya jalur pendidikan informal, yaitu pendidikan keluarga dan lingkungan.

      Al-Qur’an adalah Ajaran Ilmu Allah yang mudah diingat dan dijadikan pelajaran, sesuai pernyataan-Nya dalam Surah Al-Qomar (Q.S. 54) ayat 17, 22, 32, dan 40, yang artinya :

“Sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu untuk diingat dan
dipelajari, maka adakah orang yang mengambilnya sebagai pelajaran”

      Kebenaran Firman Allah di atas terbukti dengan banyaknya metode pembelajaran Al-Qur’an yang memberi kemudahan dalam proses pembelajaran Al-Qur’an, tidak hanya bagi mereka yang sudah dewasa, melainkan juga bagi anak-anak yang masih di bawah umur.

         Keutamaan belajar Al-Qur’an di kalangan anak di bawah umur dikemukakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya sebagai berikut : “Man ta’allamal-Qur’ana wahuwa fatiyyas-sinni hulathahullohu bilahmihi wadamihi”. Artinya: “Siapa yang belajar Al-Qur’an padahal dia masih di bawah umur maka Allah akan memadukannya dengan daging dan darahnya sendiri”. ( Hadits Riwayat Bukhari ).       

         Umat Islam Indonesia punya pengalaman empiris dalam mengemas pendidikan Al-Qur’an untuk anak-anak dengan mendirikan TK Al-Qur’an dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TP Al-Qur’an). TK Al-Qur’an dirintis pertama kali di Kota Gede Yogyakarta, yaitu unit TK Al-Qur’an “AMM” (Maret 1988) dengan menggunakan metode Iqro’, hasil karya K.H. As’ad Humam (Allah yarham). Cikal bakal pendidikan Al-Qur’an model TK Al-Qur’an tersebut dikembangkan menjadi gerakan nasional sejak tahun 1989 di bawah koordinasi LPPTKA (Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an). Lembaga ini didirikan pertama kali di Banjarmasin Kalimantan Selatan (14 Agustus 1989), tiga bulan sesudah MUNAS V BKPMI di Surabaya (Juni 1989). Peserta didik/santri TK Al-Qur’an adalah kelompok usia 4-7 tahun, sedangkan santri TP Al-Qur’an adalah kelompok usia SD/MI.

         Gerakan TK/TP Al-Qur’an berkembang pesat pada era 1994-1997, berkat kerjasama kemitraan antara LPPTKA Pusat dan Ditjen BIUH (Departemen Agama) melalui program PGM3A (Pelatihan Membaca, Menulis dan Memahami Al-Qur’an). Tahap selanjutnya Keberadaan TK Al-Qur’an diakomodir pula dari Direktorat TK-SD (Depdiknas) dengan menerbitkan sebuah buku berjudul “Pedoman Penyelenggaraan TK Alternatif model TK-Qur’an” (2001), disusul penerbitan buku berjudul “Pedoman Penyelenggaraan PAUD Berbasis Al-Qur’an”, terbitan Direktorat Pembinaan PAUD/Ditjen PAUD-NI (2010-2012). Buku tersebut mengakomodir PAUD model TK Al-Qur’an dan unit TAAM (Taman Asuh Anak Muslim), satu model PAUD pra-TK, di bawah koordinasi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LPPKS), salah satu Lembaga Otonom BKPRMI.

         Tahun 2007 pemerintah mengeluarkan regulasi tentang pendidikan Al-Qur’an, meliputi TK Al-Qur’an, TP Al-Qur’an dan TQA, mengacu pada PP No. 55/2007 tentang Pendidikan  Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pendidikan Al-Qur’an adalah bagian dari Pendidikan Keagamaan Islam dengan katagori pendidikan Keagamaan (Diniyah) non-formal.

         Seiring dengan tuntutan zaman dan problematika realistik lahirlah sebuah komitmen untuk menyatukan LPPTKA dan LPPKS dalam wadah baru yang indevenden dan menjadi mitra BKPRMI, berdasarkan keputusan SILAKNAS (Silaturahmi Kerja Nasional) dari dua Lembaga di atas. Pada waktu bersamaan BKPRMI dihadapkan pada pemberlakuan UU 40/2009 tentang Kepemudaan sebagai peluang dan tantangan yang menuntut kearifan tersendiri dalam menyikapinya agar tidak kontra-produktif bagi OKP tersebut.

         Peluang dan tantangan tersebut di atas pada akhirnya melahirkan kesepakatan untuk mendirikan organisasi baru berstatus indevenden yang diberi nama Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia atau disingkat BKPAKSI. Nama organisasi baru (BKPAKSI) mencerminkan sebuah sinergi dari dua Lembaga asalnya.

         BKPAKSI mengusung motto “Membina Generasi Qur’ani Berbasis Masjid dan Keluarga Islami”. Motto tersebut menunjukkan basis gerakan pendidikan Al-Qur’an, yang tercermin dalam logo BKPAKSI. Masjid dan Keluarga mempunyai fungsi strategis sebagai wahana pendidikan informal dan basis masyarakat, sekaligus cikal bakal lahirnya pemimpin dan kepemimpinan Islam (Q.S. 9:18, 108, 25:74, 66:6, 4:9, dan lain-lain).    

            BKPAKSI memiliki Anggaran Dasar sebagai regulasi organisasi yang penyusunannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU 17/2013), disusul Anggaran Rumah Tangga sebagai rincian Anggaran Dasar pada lembaran tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar