Kamis, 07 Januari 2016

ALUR PELAYANAN NIKAH




Jika kita sebelumnya pernah mendengar bahwa biaya pernikahan di KUA digratiskan, maka berbeda halnya dengan jika dilakukan di luar area KUA. Biaya ini ditetapkan nilainya sebesar Rp 600 ribu, yang telah diatur melaui PP no. 48 tahun 2004. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut biaya pernikahan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. GRATIS atau 0 (nol) rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jika proses nikah dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja KUA.
Uang ini nantinya akan digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja ekstra pada hari libur. Meski begitu, uang sebesar 600 ribu tersebut tidak diterima langsung penghulu karena harus terlebih dahulu masuk ke kas negara sebagai jenis pendapatan negara bukan pajak (PNPB). Selanjutnya, Pemerintah akan menghitung pendapatan perbulan setiap KUA dan segala biaya yang sifatnya administratif. Biaya nikah ini besarnya sama dengan biaya rujuk yang dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.
Untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, maka berikut kami paparkan mengenai alur pelayanan nikah yang benar,
1. Calon pengantin mendatangi pengurus RT dan RW untuk meminta surat pengantar nikah yang selanjutnya akan dibawa ke kelurahan
2. Calon pengantin mendatangi kantor pejabat kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar dari Rt/Rw, untuk selanjutnya meminta surat pengantar nikah (N1 – N4) yang akan dibawa ke KUA di kecamatan masing-masing dengan aturan :
  • Jika pernikahan rencananya dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin harus mendatangi KUA di Kecamatan setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah yang selanjutnya akan dibawa ke KUA di Kecamatan tujuan tempat diadakan akad nikah.
  • Jika waktu pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja terhitung sejak Calon pengantin mendatangi KUA, maka calon pengantin harus mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran pernikahan
  • Jika pernikahan dilakukan di KUA, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Jika perikahan dilakukan di luar KUA di kecamatan masing-masing, maka calon pengantin wajib mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600.000,- . Lalu, SLIP SETORANNYA wajib disetorkan ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
4. Calon pengantin mendatangi KUA di kecamatan tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah di lokasi yang telah dipilih (di kantor KUA kecamatan atau di Lokasi Nikah), kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.

1 komentar:

  1. Surat rekomendasi dari KUA setempat jika nikah di wilayah kecamatan lain hanya untuk catin Wanita (calon isteri) sesuai PMA No. 11 Tahun 2007, Pasal 17 (4). lain halnya untuk catin pria (calon suami) tidak diwajibkan/tidak ada ketentuan untuk membawa surat rekomendasi (artinya cukup melapor dan distempel dari KUA asal) sesuai Edaran BIMAS ISLAM dan URUSAN HAJI No. D.11/Z.01/706/1995, Point (3). ini perlu kami sampaikan, karena kemarin ada catin pria dari KUA Tanah Grogot (padahal sudah lapor dan di stempel dari KUA Grogot), tapi di tolak dari KUA Bppn Barat (alasan harus ada Surat Rekomendasi) ... trims

    BalasHapus