Salah satu persiapan penting dalam proses
pernikahan adalah mengurus surat nikah. Jika calon pengantin ingin mengurus
sendiri, ini caranya.
Di tengah persiapan mengurus catering, busana,
sampai dekorasi, jangan sampai lupa mengurus surat nikah. Surat nikah merupakan
tanda bukti resmi kalau pernikahan Anda dan pasangan telah sah dan dicatat oleh
negara.
Memang banyak calon pengantin yang enggan
mengurus sendiri surat nikah karena kesibukan atau malas membayangkan prosesnya
yang rumit. Biasanya mereka menyerahkan hal tersebut kepada keluarga atau orang
kepercayaan.
Nah, untuk yang ingin mengurus sendiri berikut
tata caranya pengurusan surat nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam:
1. Tentukan Tempat Menikah
Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu
dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan
berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area
domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu
mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili
CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat
numpang nikah.
2. Waktu Mengurus Surat Nikah
Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar
Minggu, Jakarta Timur, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari
sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari
jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum
pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam
akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai,
ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.
3. Surat-surat yang Perlu Disiapkan
a. Foto
Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Foto
Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
b. Pas
Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4
masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak
10 lembar
c. Bagi
yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan
Agama/Negeri
d. Surat
dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia
kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau
laki-laki yang akan berpoligami
e. Bagi
anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan
f. Ijazah
terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
g. Materai
sekitar 6 lembar
4. Proses
Pengurusan Surat Nikah
Masing-masing pengantin harus mengurus surat
nikah dengan proses sebagai berikut:
a. Mengurus
surat pengantar ke RT setempat (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
b. Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan
CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke
kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar,
fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat
pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan
surat keterangan belum menikah.
c. Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA
kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah.
Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu
mengurus surat numpang nikah.
d. Jika perlu mengurus surat numpang nikah,
maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke
KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran
pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta
diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari
KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
e. Setelah bertemu dengan penghulu yang akan
menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu
tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar
pernikahan Anda berjalan lancar.
f. Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum
waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
5. Simpan Dokumen
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat
nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda
sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan dokumentasi surat
tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk
berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin
sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga
bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah.
Sumber: wolipop.com
Sumber: wolipop.com
Saya udh nikah sekitar 7 THN . Tapi nikah sirih dan ga ada surat nya. Bagaimana y untuk mendapatkan surat nikahnya. Tolong dibantu gmn caranya untuk mendapatkan surat nikahnya. Trmhksh
BalasHapus1xbet korean betting | legalbet.co.kr
BalasHapusIf you're considering using a 1xbet korean 1xbet apps betting account then you're a legit betting operator and the 1xbet korean betting site is the place to be.